Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Unreg Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat, XL dan Tri yang Terlanjur Teregistrasi

Cara unreg kartu prabayar yang terlanjur teregistrasi – Mulai tahun 2018 Indonesia meliki aturan cukup ketat tentang kartu prabayar. Setiap warga negara yang telah memiliki NIK KTP hanya wajib memakai tiga nomor.

Jika KTP anda telah terdaftar pada tiga nomor maka anda tidak boleh mendaftarkan nomor baru lagi dengan KTP yang sama.

Cara unreg kartu prabayar yang terlanjur teregistrasi
Cara unreg kartu prabayar yang terlanjur teregistrasi


Bisa memakai nomor baru jika memakai KTP orang lain.

Pada tahun ini juga semua orang yang memakai kartu prabayar wajib registrasi yang belum teregistrasi dan registrasi ulang jika sebelumnya telah diregistrasi.

Dan pada tahun ini juga masa berakhir atau batas akhir pendaftaran atau registrasi ulang kartu prabayar ini harus dilakukan.

Jika tidak….!

Anda harus bekerja keras untuk mendapatkan nomor anda kembali.

Harus mendatangi gerai atau service center dari kartu prabayar yang bersangkutan.

Jadi lebih baik kita mendaftarkan sebelum nasi menjadi bubur.

Tapi ada satu hal yang membuat kesal.

Banyak yang bilang bahwa tidak semua nomor NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga tidak bisa dibuat registrasi.

Ini yang jadi masalah..

Tapi okelah semua hal yang baru pasti ada baik dan buruknya.

Baiknya sekarang di handphoneku sudah tidak ada kalimat : “Mama minta pulsa”

Dan juga sms pemenang berhadiah abal-abal…

Oke sekarang bagaimana kalau tiga jatah nomor sudah terpenuhi.

Apakah masih bisa di unreg kartu prabayar yang terlanjur teregistrasi ?

Jawabnya bisa…

Berikut cara unreg kartu prabayar yang terlanjur teregistrasi :

1) Cara unreg kartu Telkomsel 

-  Ketikkan kode USSD *444#,
- Lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg"

2) Cara unreg kartu Indosat 

- Ketik UNPAIR#No_hp# 
- Kirim ke 4444

3) Cara unreg kartu XL

- Ketik UNREG#No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), Kirim ke 4444
- Atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".

4) Cara unreg kartu Tri
Dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg". 

Setelah anda melakukan unreg sebaiknya dicek terlebih dahulu dengan format seperti dibawah ini :
1. Ketik INFO#NO.KTP
2. Kirim ke nomor 4444

Nanti anda akan mendapat balasan tentang nomor yang masih terigistrasi dengan nomor KTP anda.

Jadi sebelum anda membuang nomor yang terlanjur diregistrasi lebih baik di nonaktifkan saja dengan cara diatas. Agar nomor KTP anda tidak sia-sia penggunaannya.

Demikian artikel tentang cara unreg Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat, XL dan Tri yang Terlanjur Teregistrasi. Semoga artikel diatas dapat membantu anda yang mau mengganti nomor yang sudah terdaftar.

Jika ada kesulitan atau ketidak cocokan dengan cara diatas silahkan tinggalkan komentar dibawah. Admin massiswo akan berterima kasih karena telah diberi masukan tentang cara unreg kartu prabayar yang baru.

Semoga bisa membantu anda yang saat ini mencari informasi tentang cara unreg kartu prabayar Telkomsel, Indosat, XL dan Tri yang terlanjur teregistrasi.

Posting Komentar untuk "Cara Unreg Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat, XL dan Tri yang Terlanjur Teregistrasi"