Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Membuat Akte Anak yang Baru Lahir Tanpa Biaya - Mengurus Sendiri

Mungkin tulisan ini telat publikasinya namun semoga tulisan ini membantu bagi para keluarga yang mempunyai buah hati baru di istana impiannya. Untuk membuat akte bagi anak yang baru lahir biayanya gratis.

Membuat Akte Anak yang Baru Lahir
Membuat Akte Anak yang Baru Lahir
Gratis diatas dalam arti anda harus mengurus sendiri dokumen-dokumen yang diperlukan tanpa ada campur tangan orang lain atau calo.

Beda lagi kalau anda malas mengurus akte kelahiran anak anda dengan menyewa jasa calo. Mungkin bagi yang sibuk kerja atau tidak punya waktu luang calo adalah jalan terakhir untuk segera mendapatkan akte kelahiran.

Syarat apa saja untuk mendapatkan akte bagi anak yang baru lahir.

1. Surat bukti lahir dari desa/ dari rumah sakit/ bidan tempat lahir anak tersebut.
2. Kartu Keluarga yang sudah ada nama dari anak yang baru lahir
3. Foto kopi buku nikah dari orang tua anak
3. 2 orang saksi dari anak yang baru lahir tersebut berupa foto copy KTP

# Penjelasan Surat bukti lahir dari desa

Saya jelaskan dari nomor satu diatas, ketika anak baru lahir otomatis dari pihak bidan atau rumah sakit pasti memberi surat keterangan kelahiran, itu pasti namun jika anda belum menerima anda harus meminta surat keterangan lahir.

Sebab apa surat ini akan dijadikan bukti untuk membuat surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh desa. Surat keterangan lahir dari desa ini menjadi syarat untuk diterbitkannya akte kelahiran anak yang baru lahir tersebut.

Karena kalau kita meminta tolong dibuatkan surat keterangan kelahiran dari desa pasti dari pegawai perangkat desa tersebut akan menanyakan “bisa minta surat keterangan lahir dari bidan/ puskesmas/ rumah sakit?” tanpa surat keterangan itu sulit bagi desa untuk menerbitkan surat keterangan lahir dari desa.

Namun dibeberapa tempat surat keterangan lahir dari desa tidak terlalu penting begitu sebalikanya ada juga banyak desa yang menggunakan surat keteranga lahir dari desa menjadi syarat utamanya.

Seperti yang saya alami sendiri bahwa di daerah saya untuk mengurus akte harus mempunyai surat keteranga lahir dari desa dan kemudian pihak desa menanyakan surat keterangan lahir dari bidan/ puskesmas / rumah sakit.

Untuk pembuatan surat lahir dari desa ini tidak dipungut biaya namun kan kalau tidak memberi kayaknya kurang pas karena mereka juga telah membantu kita. Kita beri seikhlasnya saja sebagai tanda terima kasih kita. Entah itu amplop atau oleh-oleh yang pantaslah.. hehe

# Penjelasan Kartu Keluarga yang sudah ada nama dari anak yang baru lahir

Salah satu syarat untuk penerbitan akte kelahiran adalah bahwa nama anak yang baru lahir harus sudah ada di dalam kartu keluarga.

Nah untuk itu sebelum memproses akte kelahiran langkah pertama adalah menambah nama pada kartu keluarga. Dan untuk menambahkan anggota baru didalam kartu keluarga adalah membawa surat keterangan lahir dari desa seperti yang saya jelaskan diatas.
Lama waktu kalau yang saya alami butuh 3 hari untuk memproses kartu keluarga baru.

Jadi sebenarnya yang paling penting itu adalah surat keteranga lahir entah itu dari bidan atau rumah sakit. Jadi jika kita menunda-nunda pengurusan akte kelahiran dikhawatirkan kita lupa menaruh dokumen penting ini. Jika sampai hilang kita yang akan repot sendiri.

Begitu juga saya hampir satu tahun saya tidak segera mengurus akte kelahiran anak saya yang kedua karena belum sempat dan ada waktu yang longgar. Karena saya bekerja diluar kota sedangkan KK masih domisili di desa sehingga dibutuhkan waktu yang longgar.

Saya pernah mengalami hampir kehilangan dokumen penting surat keterangan lahir dari puskesmas tempat lahir anak saya. Saya cari-cari di rumah tidak ada dan dirumah orang tua di desa juga tidak ada dan ternya memang terselip di rak-rak buku rumah didesa.

Jadi sebaiknya agar tidak terjadi hal-hal yang akan menyulitkan kita nantinya seyogyanya dokumen penting seperti akte itu segera kita urus karena kita tahu bahwa akte ini penting untuk kedepannya bagi anak-anak kita.

Pengakuan negara terhadap keluarga kita selain KTP adalah akte yang merupakan hal pokok dalam setiap orang untuk mengurus dokumen-dokumen nantinya.

# Foto copy buku nikah dari kedua orang tua

Ini syarat mutlak bagi kedua orang tua jika ingin mengurus akte kelahiran. Tentu hal mudah jika kedua orang tua menikah resmi (secara agama dan negara) sehingga syarat ini mudah dipenuhi.

Namun bagi yang menikah secara agama saja akan sulit memenuhi persyaratan yang ketiga ini dan mungkin jalan keluarnya adalah minta tolong orang lain untuk mengurus akte kalahiran ini.

Mungkin bukan mustahil jika sebaiknya ditanyakan lagi di bagian kepengurusan akte jika belum mempunyai buku nikah apa bisa diganti dengan persyaratan yang lain misalnya surat pernyataan dan lain sebagainya.

Karena memang beberapa orang benar-benar belum mampu menikah secara negara atau diakui negara dalam arti nikah siri.

# Penjelasan foto copy dua saksi.

Sejak kapan KTP dua saksi ini dibutuhkan yang jelas saya tidak tahu. Ketika saya tanya pada pegawai bagian yang menangani penerbitan akte kelahiran memang dibutuhkan dua saksi untuk menerbitkan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir.

Siapakah dua orang saksi ini? Tentu yang sudah mempunyai e-KTP jangan yang masih sekolah atau muda yang belum punya e-KTP. Dari saya bertanya pada pegawai yang menganangi KTP boleh dari anggota keluarga.

Kalau pengalaman saya dua orang saksi yang saya mintai tolong adalah salah satu orang tua dan adik saya. Karena tidak report dan mudah tentunya karena selain minta foto copy juga ada tanda tangan dari kedua saksi tersebut. Sehingga mudah tidak merepotkan kita.

#Proses Pengurusan

Setelah dokumen-dokumen penting diatas terpenuhi anda tinggal mengajukannya kebagian yang menangani kepengurusan akte kehiran.

Ketika anda mengajukan permohonan penerbitan anak yang baru lahir anda akan diberi formulir yang harus anda isi. Isikan data yang sesuai jangan asal mengisi. Dan jangan lupa di bawah sendiri biasanya ada tanda tangan dari 2 saksi.

Masukkan dokumen-dokumen diatas secara urut :

1)  Formulir pengajuan akte kelahiran
2)  Surat keterangan lahir dari desa
3) Foto copy buku nikah dari orang tua anak yang baru lahir
4) Foto copy KTP dari dua orang saksi

Setelah dokumen tersebut diajukan maka oleh pegawai bagian kepengurusan akte kelahiran akan diperiksa kelengkapannya dan jika di setujui maka kita akan diberi surat pengambilan akte kelahiran dari anak baru lahir tersebut.

Seperti judul diatas Syarat Membuat Akte Anak yang Baru Lahir Tanpa Biaya namun ternyata ada biayanya yaitu biaya foto kopi dan biaya parkir. Ya perkiraan Rp. 5000,- kurang lebih.

Mungkin sekian saja pengalaman tentang cara membuat akte kelahiran anak baru yang dapat saya bagikan kepada pembaca blog ini. Apabila ada pertanyaan atau apapun tentang pembuatan akte silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar dibawah.

Atau anda mungkin punya pengalaman yang menarik tentang seputar pengurusan akte anak yang baru lahir. Silahkan bagikan pengalaman anda pada kami.

Posting Komentar untuk "Syarat Membuat Akte Anak yang Baru Lahir Tanpa Biaya - Mengurus Sendiri"