Contoh Surat Kuasa yang Siap Pakai
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh surat kuasa yang bisa anda jadikan contoh penyusunan draf dalam pembuatannya.
Contoh Surat Kuasa |
Surat
kuasa dibutuhkan apabila orang yang mempunyai hak tidak dapat menjalankan apa
yang seharusnya dilakukan. Maka dibutuhkanlah orang yang perlu membantunya.
mari kita ulas secar lengkap tentang surat kuasa yang bisa di jadikan contoh untuk menyusun suratnya.
Dalam surat kuasa, pemberi kuasa memberikan hak kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu hal tertentu yang tidak melanggar norma atau hukum seperti mengambil keputusan, menandatangani dokumen, melakukan pembayaran, dan sebagainya.
Surat kuasa dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti saat seseorang tidak bisa hadir untuk melakukan tindakan tertentu atau ketika seseorang membutuhkan bantuan atau dukungan dari orang lain untuk melakukan tindakan tersebut.
Surat kuasa biasanya dilengkapi dengan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, tujuan surat kuasa, waktu berlaku surat kuasa, dan kewenangan penerima kuasa.
Surat Kuasa sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam transaksi bisnis, pengurusan administrasi, atau dalam situasi hukum.
Dalam hal transaksi bisnis, surat kuasa dapat diberikan kepada orang lain untuk mewakili perusahaan dalam melakukan pembayaran, negosiasi kontrak, atau transaksi lainnya.
Untuk pengurusan administrasi, surat kuasa dapat digunakan untuk mengizinkan orang lain untuk mengambil dokumen penting seperti surat keterangan lahir, kartu identitas, atau sertifikat tanah.
Dan pada situasi hukum, surat kuasa sangat penting sebagai bentuk bukti bahwa pemberi kuasa telah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya.
Contohnya, dalam persidangan, seseorang dapat memberikan surat kuasa kepada pengacaranya untuk mewakili dirinya dalam melakukan pembelaan di depan hakim.
Agar sah secara hukum, surat kuasa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum. Beberapa persyaratan tersebut antara lain harus menyebutkan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara lengkap, tujuan surat kuasa, waktu berlakunya surat kuasa, dan kewenangan penerima kuasa.
Dalam penggunaannya, pemberi kuasa harus berhati-hati dalam memberikan surat kuasa kepada orang lain.
Pemberi kuasa harus memastikan bahwa penerima kuasa dapat dipercaya dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup dalam melakukan tindakan yang diberikan oleh surat kuasa tersebut.
Selain itu, pemberi kuasa harus memastikan bahwa isi surat kuasa yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang diinginkan.
Pemberi kuasa juga harus memahami konsekuensi dari memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa, termasuk risiko dan tanggung jawab yang mungkin terjadi jika penerima kuasa melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan instruksi atau wewenang yang diberikan oleh surat kuasa.
Untuk membuat surat kuasa yang sah secara hukum, pemberi kuasa harus mengetahui format dan tata cara penulisan surat kuasa yang benar.
Bisa disimpulkan dari sini bahwa surat kuasa merupakan dokumen yang penting dalam memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa.
Oleh karena itu, pemberi kuasa harus memastikan bahwa surat kuasa yang diberikan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum dan memberikan kepercayaan kepada penerima kuasa yang dapat dipercaya dan mampu melakukan tindakan yang diberikan dengan benar.
diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk mewakilkan kepadanya satu atau beberapa hak yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri."
Selain itu, Pasal 1813 KUHP juga menyebutkan bahwa "Kuasa yang diberikan secara
tertulis mempunyai kekuatan pembuktian untuk apa yang diberikan kepadanya, kecuali pembuktian sebaliknya."
Selain itu,dalam praktiknya, surat kuasa juga dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jenis kuasa tertentu, seperti surat kuasa pengambilan dokumen, surat kuasa pengambilan uang, atau surat kuasa pengurusan administrasi.
Nama : Mawar Ningsih
Alamat : Jl. Pahlawan No. 123, Jakarta Selatan
Nomor KTP : 1234567890
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Sukmawati
Alamat : Jl. Mawar No. 456, Jakarta Selatan
Nomor KTP : 0987654321
Untuk mengambil uang pada rekening saya di Bank ABC dengan nomor rekening 123456789 atas nama Mawar Ningsih.
Adapun rincian uang yang akan diambil oleh penerima adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Uang tersebut akan diambil dari cabang Bank ABC di Jl. Mawar No. 46, Jakarta Selatan pada tanggal 3 Maret 2023.
Dalam hal ini, saya menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa atas nama saya terkait pengambilan uang di bank.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh, sebagai tanda terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh penerima kuasa.
Jakarta, 2 Maret 2023
Yang Diberi Kuasa dan Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Sukmawati) (Mawar Ningsih)
Nama: Mirna Suginting
Alamat: Jl. Brigjend Katamso no. 56 Sidoarjo
Nomor KTP: 235621221
Selaku Pemberi Kuasa
Dalam hal ini saya memberikan kuasa kepada:
Nama: Laode Suginting
Alamat: Jl. Brigjend Katamso no. 57 Sidoarjo
Nomor KTP: 235621221
Selaku Penerima Kuasa
Untuk mengambil BPKB kendaraan saya dengan rincian sebagai berikut:
Merek: Honda
Tipe: Scopy 130 CC
Untuk surat kuasa diatas anda dalam bentuk format word anda bisa mengunduh langsung pada tombol unduh dibawah ini
Surat kuasa ini berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023.
Saya memberikan kuasa tersebut untuk mempermudah segala urusan terkait tanah tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Membuat dan menandatangani perjanjian jual beli tanah
2. Melakukan pemindahan hak atas tanah
3. Mengurus persetujuan dari pihak berwenang seperti pemerintah dan lembaga terkait
4. Menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan tanah tersebut
Saya menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan dalam surat ini adalah benar dan akurat. Apabila terdapat kesalahan atau hal-hal yang kurang jelas, saya bersedia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh atas segala akibat hukum yang timbul dari surat kuasa ini.
Sidoarjo, 1 Januari 2023
Yang Diberi Kuasa dan Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Laode Suginting) (Mirna Suginting)
Untuk surat kuasa diatas anda dalam bentuk format word anda bisa mengunduh langsung pada tombol unduh dibawah ini
Demikianlah contoh surat kuasa yang bisa kami bagikan semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi acuan dalam menyusun sebuah surat kuasa.
mari kita ulas secar lengkap tentang surat kuasa yang bisa di jadikan contoh untuk menyusun suratnya.
Pengertian Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan tindakan tertentu atas nama seseorang atau organisasi.Dalam surat kuasa, pemberi kuasa memberikan hak kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu hal tertentu yang tidak melanggar norma atau hukum seperti mengambil keputusan, menandatangani dokumen, melakukan pembayaran, dan sebagainya.
Surat kuasa dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti saat seseorang tidak bisa hadir untuk melakukan tindakan tertentu atau ketika seseorang membutuhkan bantuan atau dukungan dari orang lain untuk melakukan tindakan tersebut.
Surat kuasa biasanya dilengkapi dengan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, tujuan surat kuasa, waktu berlaku surat kuasa, dan kewenangan penerima kuasa.
Surat Kuasa sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam transaksi bisnis, pengurusan administrasi, atau dalam situasi hukum.
Dalam hal transaksi bisnis, surat kuasa dapat diberikan kepada orang lain untuk mewakili perusahaan dalam melakukan pembayaran, negosiasi kontrak, atau transaksi lainnya.
Untuk pengurusan administrasi, surat kuasa dapat digunakan untuk mengizinkan orang lain untuk mengambil dokumen penting seperti surat keterangan lahir, kartu identitas, atau sertifikat tanah.
Dan pada situasi hukum, surat kuasa sangat penting sebagai bentuk bukti bahwa pemberi kuasa telah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya.
Contohnya, dalam persidangan, seseorang dapat memberikan surat kuasa kepada pengacaranya untuk mewakili dirinya dalam melakukan pembelaan di depan hakim.
Agar sah secara hukum, surat kuasa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum. Beberapa persyaratan tersebut antara lain harus menyebutkan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara lengkap, tujuan surat kuasa, waktu berlakunya surat kuasa, dan kewenangan penerima kuasa.
Dalam penggunaannya, pemberi kuasa harus berhati-hati dalam memberikan surat kuasa kepada orang lain.
Pemberi kuasa harus memastikan bahwa penerima kuasa dapat dipercaya dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup dalam melakukan tindakan yang diberikan oleh surat kuasa tersebut.
Selain itu, pemberi kuasa harus memastikan bahwa isi surat kuasa yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang diinginkan.
Pemberi kuasa juga harus memahami konsekuensi dari memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa, termasuk risiko dan tanggung jawab yang mungkin terjadi jika penerima kuasa melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan instruksi atau wewenang yang diberikan oleh surat kuasa.
Untuk membuat surat kuasa yang sah secara hukum, pemberi kuasa harus mengetahui format dan tata cara penulisan surat kuasa yang benar.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan surat kuasa antara lain :
- Menyebutkan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara lengkap dan jelas, menyebutkan tujuan surat kuasa dengan jelas dan terperinci,
- Menyebutkan wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa secara spesifik dan jelas,
- Serta mencantumkan tanggal pembuatan surat kuasa dan durasi waktu berlakunya surat kuasa.
Bisa disimpulkan dari sini bahwa surat kuasa merupakan dokumen yang penting dalam memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa.
Oleh karena itu, pemberi kuasa harus memastikan bahwa surat kuasa yang diberikan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum dan memberikan kepercayaan kepada penerima kuasa yang dapat dipercaya dan mampu melakukan tindakan yang diberikan dengan benar.
Dasar Hukum Surat Kuasa
Dasar hukum surat kuasa adalah Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan bahwa "Surat kuasa adalah suatu pernyataan tertulis yangdiberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk mewakilkan kepadanya satu atau beberapa hak yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri."
Selain itu, Pasal 1813 KUHP juga menyebutkan bahwa "Kuasa yang diberikan secara
tertulis mempunyai kekuatan pembuktian untuk apa yang diberikan kepadanya, kecuali pembuktian sebaliknya."
Selain itu,dalam praktiknya, surat kuasa juga dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jenis kuasa tertentu, seperti surat kuasa pengambilan dokumen, surat kuasa pengambilan uang, atau surat kuasa pengurusan administrasi.
Jenis-Jenis Surat Kuasa
Berikut ini adalah beberapa jenis surat kuasa yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari:1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum adalah surat kuasa yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau kegiatan tertentu yang berkaitan dengan urusan atau kepentingan pemberi kuasa. Surat kuasa umum biasanya digunakan untuk mengurus administrasi atau transaksi yang tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan wewenang khusus.2. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasakhusus adalah surat kuasa yang memberikan wewenang khusus kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan tertentu yang sangat spesifik dan terbatas. Surat kuasa khusus biasanya digunakan untuk mengurus transaksi atau urusan yang lebih rumit dan memerlukan wewenang khusus, seperti transaksi bisnis, pembelian properti, atau pengurusan hukum.3. Surat Kuasa Pemungutan Piutang
Surat kuasa pemungutan piutang adalah surat kuasa yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mengumpulkan piutang yang masih belum dibayar oleh pihak lain atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa ini sering digunakan oleh perusahaan atau institusi keuangan untuk menagih piutang dari nasabah atau pelanggannya.4. Surat Kuasa
Pengambilan Dokumen Surat kuasa pengambilan dokumen adalah surat kuasa yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mengambil dokumen penting seperti sertifikat tanah, surat keterangan lahir, atau kartu identitas atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa ini sering digunakan saat pemberi kuasa tidak dapat hadir sendiri untuk mengambil dokumen tersebut.5. Surat Kuasa Wasiat
Surat kuasa wasiat adalah surat kuasa yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus atau menyelesaikan masalah warisan atau harta benda milik pemberi kuasa setelah meninggal dunia. Surat kuasa ini sering digunakan oleh orang yang ingin menunjuk orang lain sebagai eksekutor atau pengurus wasiatnya setelah meninggal dunia.Hal yang harus ada pada surat kuasa.
Dalam membuat surat tersebut dalam hal ini surat kuasa maka sebelum membuat surat harus diperhatikan hal-hal berikut ini :1. Judul Surat
Kuasa Judul surat kuasa harus jelas dan spesifik tentang apa yang akan dilakukan oleh penerima kuasa.2. Identitas Pemberi Kuasa
Sebutkan nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas pemberi kuasa.3. Identitas Penerima Kuasa
Sebutkan nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas penerima kuasa.4. Tujuan Surat Kuasa
Jelaskan secara singkat dan jelas tujuan dari surat kuasa yang diberikan.5. Waktu Berlakunya Surat Kuasa
Tetapkan tanggal dan waktu mulai berlakunya surat kuasa dan berakhir pada waktu tertentu.6. Kewenangan Penerima Kuasa
Jelaskan kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan yang diberikan oleh pemberi kuasa.7. Penutup
Sertakan ucapan terima kasih kepada penerima kuasa atas bantuan dan kerjasamanya. Jangan lupa untuk menyertakan tanda tangan pemberi kuasa dan saksi (jika diperlukan) pada akhir surat.Contoh Surat Kuasa
Pada contoh pertama adalah contoh kuasa pengambilan uang di bank yang bisa anda jadikan pedoman penulisan.1. Surat Kuasa Pengambilan uang
Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank (Judul ditengah)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Mawar Ningsih
Alamat : Jl. Pahlawan No. 123, Jakarta Selatan
Nomor KTP : 1234567890
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Sukmawati
Alamat : Jl. Mawar No. 456, Jakarta Selatan
Nomor KTP : 0987654321
Untuk mengambil uang pada rekening saya di Bank ABC dengan nomor rekening 123456789 atas nama Mawar Ningsih.
Adapun rincian uang yang akan diambil oleh penerima adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Uang tersebut akan diambil dari cabang Bank ABC di Jl. Mawar No. 46, Jakarta Selatan pada tanggal 3 Maret 2023.
Dalam hal ini, saya menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa atas nama saya terkait pengambilan uang di bank.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh, sebagai tanda terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh penerima kuasa.
Jakarta, 2 Maret 2023
Yang Diberi Kuasa dan Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Sukmawati) (Mawar Ningsih)
Untuk surat kuasa diatas anda dalam bentuk format word anda bisa mengunduh
langsung pada tombol unduh dibawah ini
2. Surat kuasa pengambilan surat kendaraan
Tidak hanya surat kuasa pengambilan uang. Surat kuasa juga bisa dipakai untuk pengambilan kelengkapan surat kendaraan seperti BPKB atau STKNSurat Kuasa Pengambilan BPKB Kendaraan (Judul ditengah)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Mirna Suginting
Alamat: Jl. Brigjend Katamso no. 56 Sidoarjo
Nomor KTP: 235621221
Selaku Pemberi Kuasa
Dalam hal ini saya memberikan kuasa kepada:
Nama: Laode Suginting
Alamat: Jl. Brigjend Katamso no. 57 Sidoarjo
Nomor KTP: 235621221
Selaku Penerima Kuasa
Untuk mengambil BPKB kendaraan saya dengan rincian sebagai berikut:
Merek: Honda
Tipe: Scopy 130 CC
Nomor Polisi: W 2345 AJA
Nomor Rangka: W-094859485
Nomor Mesin: WS-3984945
Saya telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait kendaraan tersebut dan dengan ini memberikan kuasa kepada yang bersangkutan untuk mengambil BPKB kendaraan tersebut di Polres Sidoarjo. Surat kuasa ini berlaku mulai tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila terdapat kesalahan atau hal-hal yang kurang jelas, saya bersedia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sidoarjo, 2 Maret 2023
Yang Diberi Kuasa dan Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Laode Suginting) (Mirna Suginting)
Nomor Rangka: W-094859485
Nomor Mesin: WS-3984945
Saya telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait kendaraan tersebut dan dengan ini memberikan kuasa kepada yang bersangkutan untuk mengambil BPKB kendaraan tersebut di Polres Sidoarjo. Surat kuasa ini berlaku mulai tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan apabila terdapat kesalahan atau hal-hal yang kurang jelas, saya bersedia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sidoarjo, 2 Maret 2023
Yang Diberi Kuasa dan Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Laode Suginting) (Mirna Suginting)
Untuk surat kuasa diatas anda dalam bentuk format word anda bisa mengunduh langsung pada tombol unduh dibawah ini
3. Surat Kuasa Pengurusan Tanah
Apabila anda membutuhkan contoh surat pengurusan tanah anda bisa mencontoh draf surat dibawah ini. Dengan mengganti point point penting dalam isi surat.Surat Kuasa Pengurusan Tanah (Judul ditengah)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Mirna Suginting
Alamat: Jl. Brigjend Katamso no. 56 Sidoarjo
Nomor KTP: 235621221
Selaku Pemberi Kuasa
Dalam hal ini saya memberikan kuasa kepada:
Nama: Laode Suginting
Alamat: Jl. Brigjend Katamso no. 57 Sidoarjo
Nomor KTP: 235621221
Selaku Penerima Kuasa
Untuk mengurusi semua hal yang berkaitan dengan tanah milik saya, dengan data tanah sebagai berikut:
Nama Pemilik Tanah: Mirna Suginting
Luas Tanah: 1500 m2
Alamat Tanah: Jl. Brigjend Katamso no. 56 Sidoarjo
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Mirna Suginting
Alamat: Jl. Brigjend Katamso no. 56 Sidoarjo
Nomor KTP: 235621221
Selaku Pemberi Kuasa
Dalam hal ini saya memberikan kuasa kepada:
Nama: Laode Suginting
Alamat: Jl. Brigjend Katamso no. 57 Sidoarjo
Nomor KTP: 235621221
Selaku Penerima Kuasa
Untuk mengurusi semua hal yang berkaitan dengan tanah milik saya, dengan data tanah sebagai berikut:
Nama Pemilik Tanah: Mirna Suginting
Luas Tanah: 1500 m2
Alamat Tanah: Jl. Brigjend Katamso no. 56 Sidoarjo
Surat kuasa ini berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023.
Saya memberikan kuasa tersebut untuk mempermudah segala urusan terkait tanah tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Membuat dan menandatangani perjanjian jual beli tanah
2. Melakukan pemindahan hak atas tanah
3. Mengurus persetujuan dari pihak berwenang seperti pemerintah dan lembaga terkait
4. Menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan tanah tersebut
Saya menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan dalam surat ini adalah benar dan akurat. Apabila terdapat kesalahan atau hal-hal yang kurang jelas, saya bersedia untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dengan kesadaran penuh atas segala akibat hukum yang timbul dari surat kuasa ini.
Sidoarjo, 1 Januari 2023
Yang Diberi Kuasa dan Yang Memberi Kuasa
Materai Rp 10.000,-
(Laode Suginting) (Mirna Suginting)
Untuk surat kuasa diatas anda dalam bentuk format word anda bisa mengunduh langsung pada tombol unduh dibawah ini
Demikianlah contoh surat kuasa yang bisa kami bagikan semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi acuan dalam menyusun sebuah surat kuasa.
Password File
Untuk membuka file yang telah anda download diatas gunakan password dibawah ini.
www.massiswo.com
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Kuasa yang Siap Pakai"
--> Berkomentarlah secara bijak dan sopan
--> Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish