#Begini Cara Membuat Paspor Baru dan Biayanya
Cara Membuat Paspor – Paspor adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh instansi pemerintah dalam hal ini kantor imigrasi untuk keperluan melakukan perjalanan luar negeri bagi orang yang mempunyai kepentingan.
Jika anda hendak melakukan perjalanan entah itu bertujuan untuk bekerja atau hanya berwisata di negara lain anda wajib memiliki dokumen ini sebagai bukti bahwa anda memiliki ijin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Cara Membuat Paspor Baru |
Dan negara yang menjadi tujuan anda tidak akan menerima keberadaan anda jika tidak memiliki paspor. Mungkin yang akan terjadi walaupun anda bisa memasuki negara lain anda akan ditangkap dan dikembalikan ke negara asal.
Lalu syarat penerbitan suatu paspor itu apa saja?
Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor imigrasi anda harus menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai syarat diterbitkannya sebuah paspor.
Berikut dokumen yang wajib anda siapkan untuk membuat paspor
- Akte kelahiran yang asli disertai dengan fotocopy ( jika tidak punya atau memilikinya sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy )
- KK ( Kartu Keluarga ) yang asli disertai fotocopy.
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang asli beserta fotocopy.
- Formulir permohonan paspor ( diambil langsung di kantor imigrasi )
- Buku nikah orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
- Paspor orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
- Materai
Adapun biaya pembuatan pasword adalah sebagai berikut :
Jenis Paspor | Keterangan | Tarif |
Paspor Biasa |
Buku Paspor 48 halaman untuk WNI/orang |
Rp.300,000 |
Buku Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak |
Rp.600,000 |
|
Buku Paspor 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam |
Rp.300,000 |
|
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang |
Rp.100,000 |
|
Buku 24 halaman pengganti yang hilang/rusak |
Rp.200,000 |
|
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam |
Rp.100,000 |
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan |
Rp.50,000 |
|
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang |
Rp.100,000 |
|
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik |
Rp.55,000 |
Anda sebaiknya menyiapkan uang lebih untuk antisipasi biaya yang lain sehingga tidak bolak balik jika kekurang dana.
Prosedur Proses pembuatan paspor
- Berangkat lebih awal akan menguntungkan anda karena setiap hari pemohon paspor sangat banyak dan tiap hari hanya dibatasi sampai beberapa permohonan kurang lebih 100-200 pemohon.
- Setelah menyiapkan dokumen penting diatas anda juga harus berpakaian yang rapi guna pengambilan foto
- Tanyakan ke bagian informasi atau satpam dimana harus mengumpulkan berkas dokumen kelengkapan untuk membuat paspor
- Ambil formulir di tempat yang telah disediakan.
- Isi formulir permohonan paspor dengan lengkap sesuai data asli yang anda miliki. Setelah mengisi cek kembali data yag anda isikan untuk memastikan bahwa data yang ada di formulir benar-benar data yang asli.
- Setelah selesai mengisi formulir permohonan paspor baru serahkan ke loket untuk mendapatkan bukti terima serta waktu untuk mengambilan foto dan sidik jari.
- Tahap terkahir setelah pengambilan foto dan sidik jari adalah wawancara atau interview, dalam interview ini biasanya akan di ajukan pertanyaan seputar tujuan bepergian keluar negeri.
- Kemudian setelah tahap wawancara selesai anda akan diharuskan membayar sejumlah nominal yang tertera yang kami uraikan diatas tadi sesaui model paspor yang diminta.
- Terkahir adalah menunggu jadinya paspor yang kita buat, biasanya kebijakan dari pihak imigrasi adalah pengambilan paspor akan dilakukan 3 hari setelah proses administrasi dilakukan.
Pembuatan Paspor ONLINE
Guna menghindari antrian dan menghemat waktu kita maka saat ini telah ada pengajuan pembuatan paspor secara online. Dengan cara ini anda bisa melakukan regitrasi dulu dan mengisi data yang telah disediakan.
Berikut cara membuat paspor secara online :
- Download aplikasi Antrian Paspor Online di playstore
- Jika belum mempunyai akun anda harus daftar akun baru. Siapkan email yang digunakan untuk mendapatkan akun untuk mendaftar paspor secara online. Bila sudah mempunyai akun anda tinggal login
- Login kembali dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih tempat kantor imigrasi terdekat.
- Isi dan lengkapi data permohonan antri paspor sesuai isian formulir yang disediakan.
- Teliti kembali data isian yang anda isikan sebelum mengajukan permanen.
- Cek ulang kembali jadwal antri paspor anda apakah sudah di setujui atau belum.
- Bila sudah disetujui maka yang harus anda lakukan adalah datang ke kantor imigrasi tempat anda daftar secara online. Tunjukkan barcode ketika datang ke kantor imigrasi untuk mendapatkan nomor panggilan untuk proses cetak paspor.
- Pastikan membawa berkas yang dibutuhkan untuk kelengkapan pembuatan paspor seperti berkas pengurusan manual di atas.
Demikian uraian cara membuat dan biaya paspor baru semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "#Begini Cara Membuat Paspor Baru dan Biayanya"
--> Berkomentarlah secara bijak dan sopan
--> Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish