Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Cara Membuat SKCK Online di Polres Terbaru dan Mudah

Cara Membuat SKCK Online Terbaru - Melengkapi postingan yang dahulu tentang persyaratan membuat SKCK kali ini admin lanjutkan yaitu cara membuat SKCK secara online di polsek atau polres. Untuk membuat SKCK offline silahkan baca cara syarat membuat SKCK offline

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Dalam kenyataannya di masyarakat SKCK banyak dibutuhkan atau digunakan oleh pencari kerja dari pada yang lainnya. Namun terkadang melamar kerja tidak harus membuat SKCK jika perusahaan tersebut dalam sekala menengah atau dibawahnya.

Cara Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya sering digunakan di berbagai keperluan seperti mencalonkan kepala daerah, kepala desa atau caleg dan bisa lainnya.

Dengan perkembangan teknologi semakin pesat dan tidak mungkin dibendung lagi maka pihak kepolisian juga memanfaatkan teknologi tersebut dengan istilah SKCK online.

Admin pernah mencoba mengisi SKCK online dan memang mudah tinggal kita scan sidik jari kita di polres yang dekat dengan tempat tinggal kita dan membawa persyaratan yang lain seperti yang admin tulis dibawah ini.

# Syarat Membuat SKCK Online untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
2. Fotokopi PASSPOR
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
6. Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (latar belakang merah)

# Syarat Membuat SKCK Online untuk Warga Negara Asing (WNA)

1. Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
        The formula fingerprints from local police
2. Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi
        The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
3. Fotokopi PASSPOR
        Photocopy of passport
4. Fotokopi KITAS / KITAP
        Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
        Photocopy report certificate (STM) of the police
6. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
        IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
7. Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)
        Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background

# Proses Pengurusan SKCK Online

Langkah pertama adalah membuka link atau alamat website SKCK online dari polres tempat anda tinggal. Sebaiknya cari informasi dimedia massa atau bertanya pada pihak kepolisian setempat apakah ditempat anda tinggal sudah bisa atau sudah ada pelayanan SKCK Online.

Jika sudah ada maka anda harus mendaftarkan akun anda dahulu untuk bisa mengisi form SKCK online. Yang perlu anda persiapkan adalah alamat email yang masih aktif karena fungsi email tersebut untuk mendafar pertama kali dan menerima password untuk mengakses SKCK Online.

Apabila sudah melakukan pendaftaran dengan email maka secara otomatis anda akan mendapat email yang disertai dengan password untuk mengakses SKCK online. Setelah mendapat password tentu hal berikutnya adalah mengakses halaman website pembuatan SKCK online dari polrestersebut . Lalu masukkan username dan passwordnya.

Kemudian anda harus mengisi pertanyaan dari website SKCK online tersebut dan mengisinya secara benar sesuai data dari KTP dan KK. Biasanya isinya mengenai data diri dan data keluarga yang lain seperti data orang tua atau data istri/ suami.

Setelah mengisi data yang disediakan secara online maka anda harus mencetak tanda bukti pengisian SKCK Online.

Setelah mendapatkan bukti hasil isian data SKCK online maka langkah berikutnya adalah mendatangi polres untuk rekam sidik jari serta membawa persyaratan yang telah kami uraikan diatas.

# Tarif Pembuatan SKCK Baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 untuk pengurusan dan pembuatan SKCK Baru dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,-

Posting Komentar untuk "#Cara Membuat SKCK Online di Polres Terbaru dan Mudah"